Tarif Rusunawa Blok Tidak Naik

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera meneken peraturan gubernur tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan perumahan yang baru. Aturan ini akan mengisi kekosongan setelah Anies membatalkan aturan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dalam Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 pada Agustus tahun lalu.
"Saya pastikan rusunawa tipe blok tak akan naik tarifnya. Ada di pergub yang baru," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini