maaf email atau password anda salah


Putusan MA Tak Mengubah Pencabutan Izin Reklamasi

Koalisi tetap mendesak Gubernur Anies Baswedan agar segera membongkar pulau rekayasa tersebut.

arsip tempo : 171417898578.

Pulau K di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 3 April 2018.. tempo : 171417898578.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengenai izin pembangunan tiga pulau reklamasi, yakni Pulau F, I, dan K, tak mengubah keputusan pemerintah provinsi. Menurut dia, pencabutan izin prinsip 13 dari 16 pulau di Teluk Jakarta, termasuk tiga pulau tadi, sudah final karena telah melalui kajian dan pemeriksaan.

"Jadi, tak ada masalah dengan itu (putusan MA)," kata Anies kepada Tempo, kemarin. "Tapi

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan