Satpol PP Turunkan 80 Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan
JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja telah menurunkan 80 alat peraga kampanye di tempattempat yang dilarang. Alat peraga partai politik dan calon presiden berupa spanduk, baliho, dan bendera tersebut disita dari Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
"Kami masih berusaha mendapatkan laporan dari wilayah lain," kata Jufri kepada Tempo, Jumat lalu.
Menurut Jufri, penertib
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini