BOGOR - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat, Komisaris Besar Hengki Haryadi, mengatakan pabrik narkoba di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, baru saja terbongkar memproduksi pil ekstasi jenis baru. Jenis yang belum pernah ada sebelumnya ini berbahaya karena efek yang ditimbulkannya.
Dia menuturkan, biasanya efek ekstasi hanya stimulan, tapi pil buatan Pondok Rajeg tersebut juga memberikan efek depresan dan halusinagen. "Kami menyebutnya 3 in 1," ucap Hengki dalam keterangan pers di pabrik rumahan itu, kemarin.
Hengki mengatakan hal itu dibuktikan dengan hasil penelitian Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang menyatakan adanya kandungan amfetamin, efedrina, kafein, alprazolam, dan excimer dalam pil tersebut.
Menurut Kepala Bidang Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya Forensik Mabes Polri, Komisaris Besar Sodiq Pratomo, efek ekstasi jenis baru ini sangat berbahaya dan membuat efek yang luar biasa. "Bisa merusak otak. Bayangkan, kita lagi excited tiba-tiba dipaksa untuk tidur. Ibarat mesin panas disiram air dingin."
Sodiq menjelaskan, efek jangka pendek yang ditimbulkan beragam, dari berhalusinasi, excited, hingga tertidur, bergantung pada dosis yang digunakan. Perbedaannya dengan ekstasi lama adalah bahan bakunya. Jika ekstasi lama hanya menggunakan methylenedioxy methamphetamine (MDMA) dan kafein, ekstasi jenis baru ini ditambah bahan lain, yakni amfetamin, efedrina, kafein, alprazolam, dan excimer.
"Kami masih menyelidiki pemasok bahan pembuatan barang haram ini," kata Hengki.
Tim Polres Jakarta Barat menggerebek pabrik rumahan ekstasi di Perumahan Sentra Pondok Rajeg Blok B2 tersebut pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 23.00. Polisi menahan pemilik rumah berinisial AP, 40 tahun; SD (40), istri AP; FI (23), anak AP; serta RS (24) yang bertindak sebagai kurir. Disita 3.000 pil ekstasi, bahan-bahan pembuat ekstasi, dan peralatan produksi. "AP dan RS sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hengki.
Tersangka AP dan RS dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Sedangkan tersangka SI, yang dicokok sebelum pabrik ekstasi terbongkar, dijerat undang-undang yang sama tapi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Kepala Unit III Narkoba Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Ahmad Ardi, tersangka mengaku belajar secara online selama satu tahun. Peralatan pun dibeli secara online. Dia menduga pemasok bahan baku masih dalam satu jaringan dan digerakkan dari salah satu penjara.
Dalam sehari tersangka membuat 500 butir pil seharga Rp 150 ribu per butir. "Keuntungannya ditaksir ratusan juta rupiah per bulan," kata Ahmad. Adapun total aset pabrik mencapai Rp 2 miliar.
Polisi juga menemukan ekstasi mengandung kafein yang siap edar. "Sepertinya ini untuk mengecoh, jadi dia buat ekstasi palsu," kata Sodiq. ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | JOBPIE SUGIHARTO
Akibat Polisi Menyamar
Kepolisian Resor Jakarta Barat mengungkap pabrik rumahan pil ekstasi jenis baru yang disebut lebih berbahaya dari ekstasi yang pernah ada. Penggerebekan menjelang Sabtu dinihari pekan lalu itu diduga bakal mengungkap jaringan hingga ke penjara. Polisi sudah mengantongi sejumlah petunjuk sebelum bergerak. Demikian detail penggerebekan pabrik ekstasi Cibinong.
Jumat, 21 September 2018
Pukul 05.15 WIB
Polisi menangkap sepasang kekasih berinisial SI, 55 tahun, dan MJ, 27 tahun, di sebuah rumah kos, Jalan KH Royani, Blok Tiong, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi menemukan paket sabu seberat 40 gram, 135 butir pil ekstasi berlogo alien dan Casper, serta sepaket ganja.
SI mengaku mendapat barang tersebut dari Grogol, Jakarta Barat. Dengan penyamaran, polisi bertemu RS, 24 tahun, di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Sekitar pukul 17.00
Bersama RS, polisi bertemu AP, 40 tahun, di Grand Depok City, Kota Depok.
Sekitar pukul 18.00
Polisi yang menyamar, RS, dan AP menuju rumah kontrakan AP di Perumahan Sentra Pondok Rajeg Blok B2, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Diperolehlah barang bukti.
Sekitar pukul 23.00
Tim kepolisian menggerebek pabrik ekstasi tersebut.