Pengedar Sabu Cair MG Club Divonis 19 Tahun Bui
JAKARTA - Samsul Anwar alias Awang, pengedar 13 kilogram narkotik jenis sabu cair di Diskotek MG International Club, divonis 19 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin malam.
Putusan hakim itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup. Awang juga dihukum membayar denda. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata hakim ketua, Agus Pambudi, sa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini