PT KAI dan Kemhub Saling Klaim Lahan di Depok
DEPOK - Dua papan pengumuman terpasang di lahan parkir Stasiun Depok Baru, yang juga terminal sementara angkutan kota, menyusul pembangunan terminal terpadu. Namun isi dua pengumuman berlogo Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia tersebut bertolak belakang.
Papan PT KAI mencantumkan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 disertai bukti kepemilikan sesuai dengan Sertifikat Nomor 2 Tahun 1988. Sedangkan Direktorat Perker
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini