Gubernur Anies Naikkan Tarif Sewa Rumah Susun 20 Persen
Rabu, 15 Agustus 2018

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif retribusi sebesar 20 persen untuk beberapa rumah susun sederhana sewa. Kenaikan sewa tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Perumahan.
"(Kenaikan tarif sewa) sedang disosialisasi kepada warga," kata pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Melly Budiastuti, kemarin.
Melly menjelaskan, tari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini