Hari Ini Pelanggar Aturan Ganjil-Genap Didenda Rp 500 Ribu
JAKARTA – Sanksi bukti pelanggaran (tilang) di sejumlah jalan arteri tempat perluasan aturan ganjil-genap berlaku mulai hari ini. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman hukuman bagi pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas-termasuk rambu kawasan ganjil-genap-maksimal 2 bulan kurungan atau denda Rp 500 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menuturkan peraturan guber
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini