maaf email atau password anda salah


Hari Ini Pelanggar Aturan Ganjil-Genap Didenda Rp 500 Ribu

Pada masa uji coba, petugas hanya menegur 1.059 pengemudi yang melanggar.

arsip tempo : 171405547499.

Pada masa uji coba, petugas hanya menegur 1.059 pengemudi yang melanggar.. tempo : 171405547499.

JAKARTA – Sanksi bukti pelanggaran (tilang) di sejumlah jalan arteri tempat perluasan aturan ganjil-genap berlaku mulai hari ini. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman hukuman bagi pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas-termasuk rambu kawasan ganjil-genap-maksimal 2 bulan kurungan atau denda Rp 500 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menuturkan peraturan guber

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan