DKI dan Komisi Aparatur Beda Dasar Hukum Soal Pencopotan Pejabat
Selasa, 31 Juli 2018

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta menggunakan dasar hukum yang berbeda dengan Komisi Aparatur Sipil Negara ihwal pencopotan pejabat. Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan pemerintah DKI merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ketika mengganti sejumlah pejabat, awal Juli lalu.
Saefullah menanggapi penilaian Komisi Aparatur Sipil Negara yang menyatakan pencopotan sejumlah pej
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini