Kabel MRT Terbakar, Kontraktor Terkena Sanksi Berat
JAKARTA - Corporate Secretary PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Tubagus Hikmatullah, mengatakan sanksi dan teguran keras bagi kontraktor telah dijatuhkan menyusul terbakarnya gulungan kabel di jalur layang pada Selasa lalu.
Kontraktor tersebut adalah konsorsium Metro One dan subkontraktornya, PT Asahi Kokusai Techneion Indonesia.
Hikmat menjelaskan, kebakaran kabel bukan disebabkan oleh korsleting listrik lantaran memang belum ada aliran lis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini