Bisa Ditarik Tunai, Dana KJP Plus Rawan Disalahgunakan
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melegalkan pencairan dana tunai bagi peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus melalui Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus yang terbit pada awal Juni lalu.
Sebelumnya, sejak diberlakukan di era Gubernur Joko Widodo atau Jokowi pada 2013, KJP hanya dapat dibelanjakan secara nontunai untuk keperluan pendidikan.
"Itu untuk kebutuhan rutin, seperti jajan. Kan, enggak bis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini