Bisa Ditarik Tunai, Dana KJP Plus Rawan Disalahgunakan
Selasa, 26 Juni 2018
Dinas Pendidikan mengakui tak bisa mengawasi penggunaan dana itu.
Para siswa menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat pembukaan Rembuknas 2017 di JIExpo, Jakarta, 26 Januari 2017. Kartu Indonesia Pintar (KIP) dibagikan kepada anak yatim piatu dari sejumlah panti asuhan di kawasan Jabodetabek. ANTARA/Rosa Panggabean. tempo : 168595943444_
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melegalkan pencairan dana tunai bagi peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus melalui Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus yang terbit pada awal Juni lalu.
Sebelumnya, sejak diberlakukan di era Gubernur Joko Widodo atau Jokowi pada 2013, KJP hanya dapat dibelanjakan secara nontunai untuk keperluan pendidikan.
"Itu untuk kebutuhan rutin, seperti jajan. Kan, enggak bis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.