Aturan Ganjil-Genap Tak Berlaku Selama Cuti Bersama
JAKARTA – Aturan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan pelat nomor ganjil-genap tak berlaku mulai kemarin hingga 20 Juni mendatang. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh ruas jalan protokol dalam kota maupun di jalan tol yang biasa menerapkan aturan itu.
“Keputusan ini hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan karena libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018 termasuk libur nasional,” ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Dir...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini