Keluarga Korban Puas Vonis Maksimal
BOGOR – Keluarga Grace Gabriella Bimusu, anak balita yang ditemukan tewas dalam karung, menyatakan menerima vonis hakim terhadap terdakwa pelaku pembunuhan. Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menghukum RF, remaja berusia 15 tahun yang juga kakak teman main Grace, dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan pelatihan kerja 3 bulan, pada Jumat lalu.
"Saya sangat puas atas putusan majelis hakim karena itu sudah maksimal," kata Jemi Ananias Bimusu,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini