Dihidupkan Kembali
Pemerintah DKI pernah membentuk Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta pada 1997. Sama seperti yang dilakukan saat ini, pembentukan badan itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.
Dua aturan tersebut mengamanatkan perlunya dibentuk Badan Pelaksana Rekla...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini