Hakim Tolak Keberatan Nelayan Pulau Pari
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan warga Pulau Pari, Sulaiman alias Khatur, kemarin. Hakim memutuskan persidangan perkara penyerobotan lahan yang mendudukkan Sulaiman sebagai terdakwa itu dilanjutkan.
Salah satu alasan penolakan eksepsi tersebut adalah karena majelis hakim berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. "Akhirnya kami berpendapat bahwa keberatan tim penasihat hukum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini