Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan warga Pulau Pari, Sulaiman alias Khatur, kemarin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan warga Pulau Pari, Sulaiman alias Khatur, kemarin. . tempo : 168550647925_
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan warga Pulau Pari, Sulaiman alias Khatur, kemarin. Hakim memutuskan persidangan perkara penyerobotan lahan yang mendudukkan Sulaiman sebagai terdakwa itu dilanjutkan.
Salah satu alasan penolakan eksepsi tersebut adalah karena majelis hakim berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. "Akhirnya kami berpendapat bahwa keberatan tim penasihat hukum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.