maaf email atau password anda salah


Warga Pakistan Pemilik Heroin Divonis Mati

Zulfikar adalah pemilik heroin yang dibawa Gurdip Sing yang tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Agustus 2004.

arsip tempo : 171414494079.

. tempo : 171414494079.
TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang kemarin menjatuhkan vonis mati kepada Zulfikar Ali, 42 tahun, warga negara Pakistan yang didakwa memiliki dan memperdagangkan 300 gram heroin. Kekasihnya, Ginong Pratidina, 29 tahun, asal Banyuwangi, dihukum 20 tahun penjara. Zulfikar dan Ginong mengajukan banding atas keputusan majelis hakim yang diketuai Suprapto dan beranggotakan Maha Nikmah dan Sri Sektiyaningsih itu.Zulfikar adalah pemili...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan