Polisi Ringkus Penadah dan Pemalsu Surat Kendaraan Curian
BEKASI - Kepolisian Sektor Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, meringkus komplotan pencuri, penadah, dan pemalsu surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Kami menangkap satu orang pembuat (STNK palsu)," kata Kepala Polsek Cikarang, Komisaris Puji Hardi, Ahad lalu.
Puji menerangkan, tersangka AS, 35 tahun, ditangkap di rumah kontrakannya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 475 lembar STNK palsu yang siap diedarkan. "Satu STNK dijual
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini