Enam Pengemudi Ojek Online Tersangka Pengeroyokan Ditahan
JAKARTA - Polisi menahan enam pengemudi ojek sepeda motor dengan aplikasi Internet, atau ojek online, setelah menetapkan mereka sebagai tersangka pengeroyokan. Pengeroyokan dilakukan terhadap dua anak jalanan dan menewaskan seorang di antaranya, di Tambora, Jakarta Barat, pada 13 Februari lalu.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat, Komisaris Besar Hengki Haryadi, menuturkan para tersangka adalah AD, FEB, RAM, SAI, AND, dan AL. Mereka menuduh d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini