Kantor Pertanahan Tangkis Gugatan Koalisi Penolak Reklamasi
arsip tempo : 170136639626.

JAKARTA - Kantor Pertanahan Jakarta Utara menyampaikan jawaban atas gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kantor Pertanahan meminta majelis hakim menolak tuntutan Koalisi membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D di Teluk Jakarta.
Kuasa hukum Kantor Pertanahan, M. Haidir, menyatakan gugatan yang diajukan Koalisi tidak jelas. Menurut dia, Koalisi salah menyebut nomor keputusan obyek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini