DKI Terjepit Putusan Kasasi dan Rekomendasi BPK

JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta belum bisa menjelaskan rencana pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam sengketa pengadaan bus Transjakarta. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan masih mengkaji implikasi pelaksanaan putusan Mahkamah itu. "(Kalau) bayar harus seperti apa, tidak bayar juga harus seperti apa," ujar dia di Balai Kota, kemarin.
Mahkamah Agung tidak menerima permohonan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini