Nelayan Pulau Pari Menolak Vonis Bersalah
JAKARTA - Tiga nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, memilih mengajukan permohonan banding atas vonis bersalah yang mereka terima dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Atas pilihan itu, mereka batal bebas meski mendapat vonis 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, yang sudah lewat dari enam bulan.
"Karena tuduhan melakukan pungutan liar dan pemerasan tidak berdasar," kata koordinator Koalisi Selamatkan Pulau Pari yang juga kuasa hukum para terdak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini