maaf email atau password anda salah


Pengadilan Vonis Bersalah Tiga Nelayan Pulau Pari

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bersalah tiga nelayan Pulau Pari, kemarin.

arsip tempo : 171416117119.

Pengadilan Vonis Bersalah Tiga Nelayan Pulau Pari. tempo : 171416117119.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bersalah tiga nelayan Pulau Pari, kemarin. Ketiganya dianggap terbukti memeras wisatawan di pulau berpasir putih di Kepulauan Seribu tersebut.

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan," ujar hakim ketua Agusti ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.

Ketiga nelayan itu adalah Mustaghfirin alias Boby

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan