Pengadilan Vonis Bersalah Tiga Nelayan Pulau Pari
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bersalah tiga nelayan Pulau Pari, kemarin. Ketiganya dianggap terbukti memeras wisatawan di pulau berpasir putih di Kepulauan Seribu tersebut.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan," ujar hakim ketua Agusti ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.
Ketiga nelayan itu adalah Mustaghfirin alias Boby
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini