Gubernur Kaji Detail Aturan Simpan Mobil di Garasi
JAKARTA - Pemerintah Jakarta merespons pernyataan Polda Metro Jaya ihwal penegakan peraturan daerah yang mengatur mobil baru harus disimpan dalam garasi. Pemda DKI akan menerbitkan peraturan gubernur sebagai penjabaran isi pasal dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi tersebut.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan pergub akan mengatur detail, termasuk kemungkinan hukuman pidana. Dia m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini