Pemerintah Ancam Penunggak Pajak Mobil Mewah
JAKARTA - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan mulai akhir Oktober nanti pemerintah akan menyita aset wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. Namun pemerintah memberi kemudahan kepada mereka berupa penghapusan kewajiban membayar sanksi keterlambatan kalau melunasi pajak tersebut sebelum 31 Agustus mendatang. "Akan ada penagihan dari pintu ke pintu," kata dia di kantornya, kemarin.
Mulai aw
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini