Pengeroyok Zoya Terancam Pidana 12 Tahun
JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Bekasi kemarin telah menetapkan dua tersangka pengeroyok Muhammad Aljahra alias Zoya, di Babelan, Bekasi, tepat sepekan lalu. Pengeroyokan berujung tindakan membakar pemuda 30 tahun yang dituduh mencuri alat elektronik amplifier itu hingga tewas.
Kedua tersangka pengeroyokan diinisialkan sebagai NMH, seorang pekerja wiraswasta, dan SH, petugas satuan pengamanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 Kitab UndangUnd
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini