Jaksa Kaji Penghentian Perkara Komika Acho Versus Pengelola Apartemen
JAKARTA - Kepala Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Jakarta, Nirwan Nawawi menjelaskan, pelimpahan berkas perkara yang menjerat komika Muhadkly alias Acho dilakukan atas rekomendasi jaksa peneliti. Berkas tersebut nantinya akan dipelajari tim jaksa penuntut. "Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang akan memutuskan apakah kasus tersebut layak di SP3 atau tidak," katanya.
Kejaksaan Tinggi Jakarta melimpahkan berkas Acho kepada Kejaksaan Negeri Jakarta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini