MA Kuatkan Vonis untuk Jessica
JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung memperkuat vonis penjara selama 20 tahun untuk Jessica Kumala Wongso, 28 tahun. Keputusan itu dibuat setelah hakim menolak permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana dalam kasus yang dikenal sebagai kopi maut tersebut. "Hukumannya mengikuti putusan pengadilan negeri yang diperkuat putusan banding," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, kemarin.
Putusan diambil dalam rapat pemusyawaratan hakim kasasi yang dike
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini