Perum PPD Gugat Transjakarta ke Badan Arbitrase
JAKARTA - Perselisihan kontrak kerja sama pengadaan 59 unit bus gandeng antara Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memasuki babak baru. Perum PPD mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas denda yang diminta oleh Transjakarta.
Direktur Utama Perum PPD Pande Putu Yasa mengaku telah membawa perselisihan dengan Transjakarta itu ke BANI sejak Januari lalu. Penyebabnya adalah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini