Pemerintah DKI Revisi Aturan Jalan Berbayar
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan waktu yang diperlukan untuk merevisi aturan itu dua pekan.
Sumarsono menuturkan bahwa pemerintah DKI akan membuka kesempatan bagi seluruh teknologi electronic road pricing (ERP). Pemerintah akan merevisi aturan sebelumnya yang hanya m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini