DKI Siapkan Revisi Peraturan Daerah Ketenagakerjaan
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan merevisi peraturan daerah tentang ketenagakerjaan. Kepala Sub-Bagian Peraturan Daerah Biro Hukum, Bandi Muharam Asmara, mengatakan Peraturan Nomor 6 Tahun 2004 itu tak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. "Khususnya sekarang, di era Masyarakat Ekonomi ASEAN," kata dia di Balai Kota, pekan lalu.
Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain pengupahan dan magang. Dua poin itu selama ini baru diatur dalam perat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini