Polisi Mulai Pertimbangkan Denda Maksimal
JAKARTA - Kepolisian mengakui sanksi tilang yang diberikan selama pekan pertama penerapan aturan pelat nomor ganjil-genap tidak optimal menekan jumlah pelanggar. Itu sebabnya, mereka mempertimbangkan pemberlakuan sanksi terberat berupa denda maksimal Rp 500 ribu yang dipungut langsung tanpa proses pengadilan mulai pekan kedua ini.
Rencana penggunaan denda yang dikenal sebagai surat tilang biru itu diungkap Kepala Sub-Direktorat Pembinaan dan Pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini