DKI Bidik Tunggakan Pajak 3,8 Juta Kendaraan
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta kembali menawarkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kesempatan diberikan untuk pembayaran mulai 2 Juli hingga 2 Agustus mendatang.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Agus Bambang, mengatakan penghapusan denda bertujuan mendorong para penunggak agar membayar pajak. Kebijakan yang sama diberlakukan pada tahun lalu. "Penunggak pajak PKB dan BBNKB lumayan b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini