Pemerintah Akan Gugat 'Pemilik' Lahan Cengkareng
Tanah di Jalan Lingkar Luar Cengkareng Barat itu tak pernah sepi dari gugatan. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kejanggalan pembelian lahan tersebut oleh Dinas Perumahan tahun lalu, pemerintah Jakarta akan menggugat orang yang mengaku sebagai pemilik 4,9 hektare di sana.
Dinas Perumahan membelinya dari Toeti Noezlar Soekarno seharga Rp 668 miliar. Saat aset tersebut diaudit, BPK menemukan bahwa lahan tersebut sudah sejak 1967 terdaftar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini