Polisi Larang Garuk Tempat Hiburan
JAKARTA - Polisi melarang masyarakat menggaruk tempat hiburan menjelang bulan suci Ramadan, yang dimulai pada 6 Juni mendatang. Organisasi kemasyarakatan yang melakukan tindakan itu akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. "Bila ada organisasi seperti itu, akan kami tindak," ujar Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Moechgiyarto, dua hari lalu.
Moechgiyarto mengatakan penertiban tempat hiburan tidak bisa dilakukan oleh masya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini