Moratorium Penggusuran di Dadap
JAKARTA - Ombudsman RI meminta agar pembongkaran kampung nelayan Dadap Baru, Kosambi, Kabupaten Tangerang, dan relokasi warga setempat dari sana, ditunda. Ombudsman meminta tidak ada pergerakan dari pemerintah untuk rencana penggusuran tersebut sampai lembaga itu menyampaikan hasil investigasinya pada 27 Mei nanti.
"Sebaiknya tak melakukan aktivitas sepihak," kata anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, Jumat pekan lalu.
Ahmad menyarankan agar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini