BNN Kesulitan Jerat Pengguna Narkotik Jenis Baru
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kesulitan menjerat pidana pengedar dan pengguna narkotik jenis baru. Sebab, dari 38 narkotik jenis baru yang ditemukan BNN, hanya 18 jenis narkotik yang masuk dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka tak bisa dijerat hukum karena belum ada ketentuannya dalam undang-undang," kata juru bicara BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi kepada Tempo, kemarin.
Menurut Slamet, pengguna dan pengeda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini