Gugatan Jessica Bakal Pengaruhi Sikap Kejaksaan
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menjadwalkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. Penilaian hakim atas gugatan itu akan menentukan kelanjutan berkas perkara yang ditangani kejaksaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan tim hukum kepolisian akan menjawab materi gugatan praperadilan. "Kami sudah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini