Angkutan Umum Tua Boleh Beroperasi
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta mengkaji ulang larangan perpanjangan izin untuk angkutan umum yang berusia lebih dari 10 tahun. Pengkajian ini berangkat dari desakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam rapat dengan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kemarin.
Ketua Komisi C DPR DKI Jakarta, Santoso, mengatakan badan pelayanan tak boleh melarang pengusaha angkutan umum yang hendak memperpanjang surat izin operasional armadanya. Musababnya, belum ada turunan aturan dari Pasal 52 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang memuat pembatasan usia kendaraan angkutan. "Perda itu harus diatur lagi dalam peraturan gubernur," katanya.
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta mengkaji ulang larangan perpanjangan izin untuk angkutan umum yang berusia lebih dari 10 tahun. Pengkajian ini berangkat dari desakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam rapat dengan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kemarin.
Ketua Komisi C DPR DKI Jakarta, Santoso, mengatakan badan pelayanan tak boleh melarang pengusaha angkutan umum yang hendak memperpa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini