Nelayan kembali menggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka mempersoalkan izin Gubernur Basuki untuk mereklamasi Pulau F, I, dan K yang diteken pada Oktober dan November 2015. Sebelumnya, para nelayan Teluk Jakarta yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia dan Wahana Lingkungan Hidup ini telah menggugat izin reklamasi Pulau G bagi PT Muara Wisesa Samudra. Perkaranya masih berjalan di pengadilan yang sama.
JAKARTA - Nelayan kembali menggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka mempersoalkan izin Gubernur Basuki untuk mereklamasi Pulau F, I, dan K yang diteken pada Oktober dan November 2015. Sebelumnya, para nelayan Teluk Jakarta yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia dan Wahana Lingkungan Hidup ini telah menggugat izin reklamasi Pulau G bagi PT Muara Wisesa Samudra. Perkaranya mas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.