Separuh Bangunan di Depok Tak Berizin
DEPOK - Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok memperkirakan sekitar 203.858 bangunan atau 48,66 persen dari sekitar 419.916 bangunan tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Data tersebut diperoleh Dinas dari pendataan bangunan di enam dari sebelas kecamatan, yakni Pancoran Mas, Cipayung, Cimanggis, Limo, Cinere, dan Bojongsari. "Dari 189.896 bangunan di enam kecamatan, yang memiliki IMB cuma 121.318 unit," kata Kepala Seksi Penda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini