Larangan Iklan Rokok Turunkan Pajak Bekasi
BEKASI - Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Machrul Falak, mengatakan target pajak reklame terpaksa diturunkan hingga Rp 10 miliar karena sulit tercapai. "Target awal Rp 65 miliar, pada APBD Perubahan jadi Rp 55 miliar," kata Machrul kemarin.
BEKASI - Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Machrul Falak, mengatakan target pajak reklame terpaksa diturunkan hingga Rp 10 miliar karena sulit tercapai. "Target awal Rp 65 miliar, pada APBD Perubahan jadi Rp 55 miliar," kata Machrul kemarin.
Menurut dia, ada berbagai pertimbangan sebelum diputuskan menurunkan target tersebut. Antara lain, sepinya pemasang reklame hingga adanya larangan pemasangan iklan rokok di jalan-jalan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini