BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memberi keleluasaan kepada warga pendatang baru untuk mencari kerja di wilayahnya. "Asalkan membawa surat yang dibuat dinas tenaga kerja daerah asal," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Suyekti Rubiah, kemarin.
Pemerintah akan menggelar pameran lowongan kerja dengan melibatkan 40 perusahaan yang ada di Kota Bekasi. Setidaknya ada 1.500 lowongan yang dibuka dalam pameran tersebut. Pemerintah memprioritaskan pelamar yang berdomisili di Kota Bekasi dengan menunjukkan KTP. "Agar tenaga kerja lokal terserap untuk mengurangi pengangguran," kata Suyekti.
Pada 2014, jumlah penduduk Kota Bekasi yang tidak bekerja atau menganggur mencapai 423.421 dari total jumlah penduduk 2.382.689. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Alexander Zulkarnaen mengatakan jumlah penduduk di Kota Bekasi setiap tahun naik 2 persen.
Urbanisasi setelah Lebaran dinilai memicu kenaikan jumlah penduduk. Tahun lalu, jumlah warga pendatang baru mencapai 41.567 orang. "Hampir 60-70 persen pendatang bertujuan mencari kerja," ujar Alexander.
Kota Depok juga bersiap menyambut warga pendatang baru. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok Misbahul Munir memperkirakan, hingga akhir tahun, Kota Depok akan menerima lonjakan jumlah penduduk yang cukup tinggi, yakni lebih dari 4 persen dari total populasi Depok yang mencapai 2.042.139 jiwa.
Dalam beberapa hari setelah Lebaran, kata Misbahul, pihaknya melayani pengurusan dokumen 100-150 orang pendatang per hari. Mereka umumnya membawa surat pindah dari kampung halamannya ke Depok. "Kebanyakan beralasan mau sekolah dan mencari peruntungan di Depok," ujar dia.
Para pendatang, kata Misbahul, sebagian besar mengontrak dan tinggal bersama keluarganya yang sudah menetap di Depok. "Umumnya pendatang berasal dari Jawa, Sumatera, dan Kalimantan," kata dia.
Untuk menambah akurat data sekaligus mendeteksi keberadaan kaum pendatang, Dinas Kependudukan merazia identitas selama tiga pekan ke depan. Untuk melakukan operasi yustisi di 33 lokasi, pihaknya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
Pendatang yang terjaring operasi yustisi, kata dia, harus memiliki surat keterangan tempat tinggal yang berlaku selama enam bulan. Bila masa berlaku suratnya habis, pendatang itu harus kembali ke daerah asal.ADI WARSONO | IMAM HAMDI