Korban Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Pencemaran Nama
BEKASI - Wartawan Harian Radar Bekasi, Randy Yosetiawan Priogo, 27 tahun, dilaporkan ke Polres Bekasi karena dianggap telah melakukan tindak pencemaran nama. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Bekasi Utara, Iriansyah, pada 27 Februari lalu. "Kamis, saya diperiksa sebagai saksi," kata dia kemarin.
Menurut Randy, surat panggilan pemeriksaan itu dikirim penyidik pada Senin lalu ke kantor redaksi Harian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini