Gedung Tinggi di Depok Wajib Miliki Pompa Hidran
JAKARTA - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, Yayan Ariyanto, mengatakan gedung lebih dari tiga lantai wajib menyediakan alat pemadam kebakaran. "Kami meminta pengelola punya hidran eksternal dan internal gedung," kata Yayan kepada Tempo, Ahad lalu. Sedangkan Mal Margo City yang terbakar pada Ahad lalu, kata dia, bukan disebabkan oleh fasilitas pompa hidran, melainkan karena ledakan gas dari dapur restoran dan karaoke di lantai II. "Alat mereka dalam kondisi bagus."
JAKARTA - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, Yayan Ariyanto, mengatakan gedung lebih dari tiga lantai wajib menyediakan alat pemadam kebakaran. "Kami meminta pengelola punya hidran eksternal dan internal gedung," kata Yayan kepada Tempo, Ahad lalu. Sedangkan Mal Margo City yang terbakar pada Ahad lalu, kata dia, bukan disebabkan oleh fasilitas pompa hidran, melainkan karena ledakan gas dari dapur restoran dan karaoke di lantai II. "Alat mere
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini