Udar Pristono Masih Dapat Gaji
JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, menyatakan bekas Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, masih menerima gaji sebagai pegawai negeri DKI Jakarta.
JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, menyatakan bekas Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, masih menerima gaji sebagai pegawai negeri DKI Jakarta.
"Masih dapat gaji," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, kemarin. Sebagai eselon II, ujar dia, Udar mendapat gaji sekitar Rp 7 juta per bulan. Jumlah tersebut hanya gaji pokok, tak termasuk tunjangan kinerja daerah.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini