maaf email atau password anda salah


Menang di Pengadilan, Paramount Kesulitan Bangun Perumahan

TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Komang Ana Susana, 57 tahun, orang yang menyatakan tanahnya diserobot PT Paramount Enterprise International (Paramount) Serpong. "Gugat penggugat tidak diterima," ujar ketua majelis hakim, Herdi Agusten, dalam pembacaan putusan, kemarin.

arsip tempo : 171544230472.

. tempo : 171544230472.

TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Komang Ana Susana, 57 tahun, orang yang menyatakan tanahnya diserobot PT Paramount Enterprise International (Paramount) Serpong. "Gugat penggugat tidak diterima," ujar ketua majelis hakim, Herdi Agusten, dalam pembacaan putusan, kemarin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan salah alamat karena dilayangkan ke direksi pe

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 11 Mei 2024

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan