Menang di Pengadilan, Paramount Kesulitan Bangun Perumahan
TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Komang Ana Susana, 57 tahun, orang yang menyatakan tanahnya diserobot PT Paramount Enterprise International (Paramount) Serpong. "Gugat penggugat tidak diterima," ujar ketua majelis hakim, Herdi Agusten, dalam pembacaan putusan, kemarin.
TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Komang Ana Susana, 57 tahun, orang yang menyatakan tanahnya diserobot PT Paramount Enterprise International (Paramount) Serpong. "Gugat penggugat tidak diterima," ujar ketua majelis hakim, Herdi Agusten, dalam pembacaan putusan, kemarin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan salah alamat karena dilayangkan ke direksi pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini