Ayah Korban Minta Pendampingan
JAKARTA - Ayah dari seorang bocah berusia 4,5 tahun, yang menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang anggota Kepolisian Sektor Jatinegara, mengaku anaknya belum mendapat pendampingan selama persidangan kasus itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut ES, 38 tahun, selama kasus anaknya berjalan, dia telah mendatangi beberapa lembaga seperti Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini