Kisruh Soal Calon Wakil Ahok Segera Berakhir
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyatakan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengangkatan Wakil Kepala Daerah memuat dua poin penting. Pertama, soal jumlah wakil gubernur. Kedua, wakil gubernur bisa berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil, seperti akademikus, jurnalis, maupun pebisnis.
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyatakan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengangkatan Wakil Kepala Daerah memuat dua poin penting. Pertama, soal jumlah wakil gubernur. Kedua, wakil gubernur bisa berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil, seperti akademikus, jurnalis, maupun pebisnis.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini