Ahok Tetapkan Upah Minimum DKI Rp 2,7 Juta
JAKARTA - Keinginan para buruh di Jakarta mendapatkan upah minimum provinsi (UMP) sekitar Rp 3,5 juta akhirnya kandas. Pemerintah DKI Jakarta hanya menyetujui upah minimum untuk tahun depan sekitar Rp 2,7 juta per bulan. "Para buruh yang penting angkanya tinggi, sedangkan kami menggunakan rumus," kata pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis lalu.
Menurut dia, usul kenaikan upah yang diajukan buruh tak sesuai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini