Pajak Kendaraan Progresif Berlaku Mulai Desember
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan pajak progresif bagi kendaraan bermotor pribadi. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan kenaikan pajak ini mungkin berlaku mulai Desember 2014. "Setidak-tidaknya Januari 2015," kata Iwan seusai acara dialog publik tentang pembatasan masa pemakaian kendaraan umum, Rabu lalu.
Saat ini, dia mengatakan, aturan yang berbentuk peraturan daerah itu sudah dievaluasi oleh Kementeri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini